keuangan daerah yang diperoleh dari pajak bumi dan bangunan harus di setorkan ke pemerintah pusat sebesar??
PPKn
icantikk
Pertanyaan
keuangan daerah yang diperoleh dari pajak bumi dan bangunan harus di setorkan ke pemerintah pusat sebesar??
1 Jawaban
-
1. Jawaban adjie52
60% dan 40% untuk APBD. smoga membantu