Deskripsikan pengertian warga negara dan penduduk menurut pasal 26 UUD 1945! *tolong jwb bnr ya*
PPKn
4l1y4
Pertanyaan
Deskripsikan pengertian warga negara dan penduduk menurut pasal 26 UUD 1945! *tolong jwb bnr ya*
1 Jawaban
-
1. Jawaban tiffanypris
Pasal 1 : "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
Pasal 2 : "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia."
Pasal 3 : "Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang."
Semoga membantu ^-^ Jadikan yang terbaik ya :)