PPKn

Pertanyaan

Deskripsikan pengertian warga negara dan penduduk menurut pasal 26 UUD 1945! *tolong jwb bnr ya*

1 Jawaban

  • Pasal 1 : "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

    Pasal 2 : "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia."

    Pasal 3 : "Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang."

    Semoga membantu ^-^ Jadikan yang terbaik ya :)

Pertanyaan Lainnya