IPS

Pertanyaan

berikut ini otonomi daerah untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah

A.UU No.2 Tahun 1990
B.UU No.20 Tahun 1909
C.UU No.22 Tahun 1999
D.UU No.12 Tahun 1990

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya