PPKn

Pertanyaan

tolong jawab ya semua
tolong jawab ya semua

1 Jawaban

  • 1. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982,maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
    a. Zona Laut Teritorial
    Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.

    Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

    Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

    b. Zona Landas Kontinen
    Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.


    Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing negara.
    Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

    c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

    Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.

    Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
    Batas Wilayah Daratan

    2. Wilayah daratan adalah wilayah atau daerah yang yang berupa daratan. Dalam membatasi wilayah daratan suatu negara, pada umumnya dibuat sebuah perjanjian antar negara yang bersangkutan. Jika hanya dua negara yang ingin membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut disebut perjanjian bilateral, dan jika lebih dari dua negara yang membuat perjanjian maka disebut perjanjian multilateral. Perjanjian tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh masing-masing negara yang membuat perjanjian. Apabila ada yang melanggar biasanya akan ada sanksinya, dan bisa saja membuat hubungan kedua negara menjadi tidak baik. Batas-batas tersebut dapat berupa :
    Batas alamiah, yang berarti batas wilayah ini terbentuk secara alami seperti gunung, sungai, dan hutan. Untuk perbatasan di gunung, yaitu antara negara Nepal dengan India yang dibatasi oleh gunung Everest. Untuk di sungai, sungai Panana yang membatasi 3 negara, yaitu Brazil, Argentina, dan Paraguay. Sedangkan untuk contoh perbatasan di hutan yaitu antara negara Indonesia dengan Malaysia. Untuk perbatasan di hutan biasanya kedua negara membuat sebuah patok yang dibuat untuk membatasi wilayah mereka. Pemasangan patok-patok tersebut harus disaksikan oleh kedua negara agar tidak ada yang merasa dirugikan.

    3. Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di datas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Meskipun begitu, ketika belum ditemukan kesepakatan mengenai penentuan batas wilayah udara, beberapa ahli mencoba untuk menggali hukum-hukum lama yang berkaitan dengan ruang udara dan akhirnya ditemukanlah suatu ketentuan lama yang berlaku di masa Romawi. Dalam ketentuan itu disebutkan tentang “Cujus Est Solume Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang artinya: “Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas”.