macam-macam lembaga negara,tugas dan wewenangnya
PPKn
pondan3
Pertanyaan
macam-macam lembaga negara,tugas dan wewenangnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban sila80
1. MPR tugas dan wewenangnya adalah untuk mengubah dan menetapkan UUD RI 1945.
2. DPR tugas dan wewenangnya adalah membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3. DPD tugas dan wewenangnya adalah untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Presiden wewenang nya adalah memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
5. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya.
semoga membantu