PPKn

Pertanyaan

tugas dan fungsi dari dpd

1 Jawaban

  • Fungsi
    -Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

    -Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

    Tugas
    -DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

    -DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya