tugas dan fungsi dari dpd
PPKn
muthayya1
Pertanyaan
tugas dan fungsi dari dpd
1 Jawaban
-
1. Jawaban FebrianPallo
Fungsi
-Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
-Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Tugas
-DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
-DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
semoga membantu