Makna kekuasaan horizontal
PPKn
andiniwahyuni16
Pertanyaan
Makna kekuasaan horizontal
1 Jawaban
-
1. Jawaban ramdani67saputra
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
semoga benar yah....