Apa saja informasi APBN yang kalian ketahui
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban firdaayunia
APBN merupakan suatu agenda dan rancangan finansial tahunan Pemerintah Indonesia yang juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN dibuat untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara. APBN dipaparkan dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003.
Pembahasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana atau perhitungan finansial tahuan yang dilakukan oleh Pemerintahan Indonesia dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam APBN memuat daftar terorganisir mengenai draf atau program pengeluaran dan pendapatan negara dalam satu (1) tahun anggaran terhitung dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBN ditetapkan dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara di mana disebutkan bahwa APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawabannya tertulis di dalamnya. Dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003, pemahaman dan penjelasan mengenai APBN adalah sebagai berikut.
- Dalam pasal 1 ayat 7, APBN berarti rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Dalam pasal 11 ayat 2, APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- Dalam pasal 4, APBN mencakup dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahunnya. APBN mempunyai masa satu tahun.
- Dalam pasal 11 ayat 1, APBN konsisten dilakukan setiap tahun dengan Undang-Undang yang berlaku.
- Dalam pasal 3 ayat 4, APBN dijabarkan memiliki berbagai fungsi. Fungsi-fungsi di dalamnya adalah fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Anggaran negara merupakan salah satu langkah penting dalam suatu negara. Dalam hal ini, anggaran merupakan suatu alat untuk mengatur dan menyusun pengeluaran serta pendapatan negara di mana hal tersebut diharapkan dapat membiayai pelaksanaan pemerintah dan pembangunan. Di sisi lain, anggaran juga digunakan untuk mencapai dan menumbuhkan perekonomian dan pendapatan nasional.
Dengan kata lain, adanya APBN diharap dapat mencapai suatu kestabilan perekonomian dan menentukan prioritas pembangunan secara umum. Fungsi-fungsi dari APBN yang tercantum dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003 adalah sebagai berikut.
- Fungsi Otorisasi, yaitu APBN menjadi dasar atau pokok untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk tahun ini yang dapat dipertanggungjawabkan ke rakyat.
- Fungsi Perencanaan, yaitu APBN dapat menjadi asas dan kaidah dalam merancang kegiatan pada tahun yang disepakati.
- Fungsi Pengawasan, yaitu APBN harus menjadi dasar untuk menilai sesuainya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan keputusan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Alokasi, yaitu APBN harus ditujukan untuk meminimalisir pengangguran dan pemborosan sumber daya. Selain itu, APBN juga harus meningkatkan ketepatan dan pencapaian perekonomian.
- Fungsi Distribusi, yaitu APBN harus memerhatikan rasa keadilan dan ketertiban dalam pelaksanaannya.
- Fungsi Stabilisasi, yaitu APBN menjadi alat atau instrumen untuk memelihara dan mengupayakan suatu keseimbangan utama perekonomian.
APBN memiliki prinsip dalam menjalankannya. Prinsip APBN berdasarkan pada aspek pendapatan adalah sebagai berikut.
- Prinsip Anggaran Dinamis
- Prinsip Anggaran Fungsional
- Prinsip Anggaran Defisit
Pelajari lebih lanjut
- Pengertian APBN https://brainly.co.id/tugas/1833702
- Tujuan APBN https://brainly.co.id/tugas/21412007
- Identifikasi yang termuat dalam APBN https://brainly.co.id/tugas/20937434
---------------------------------
Detail Jawaban
Kelas: 11
Pelajaran: Ekonomi
Bab: 6
Kode: 11.12.6
#AyoBelajar