arti norma hukum berserta xontoh di lingkungan sekolah
PPKn
nadia1270
Pertanyaan
arti norma hukum berserta xontoh di lingkungan sekolah
2 Jawaban
-
1. Jawaban yudafad
Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
a) Pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah :
Pancasila merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan norma hokum di lingkungan sekolah, begitu pula dengan UUD 1945 dan peraturan pelaksana lainnya .
Contoh pelaksanaan norma hukum dilingkungan sekolah antara lain :
1. Tidak terlambat masuk sekolah,
2. Tidak membolos sekolah,
3. tidak menyontek saat ulangan,
4. dan peraturan lainnya yang ada di sekolah. -
2. Jawaban dhiya89
norma hukum norma yang berlaku bagi seluruh manusia
contoh melanggar tata tertib