mengapa kekuasaan yudikatif tidak lagi dipegang oleh Presiden?
PPKn
yiiiii
Pertanyaan
mengapa kekuasaan yudikatif tidak lagi dipegang oleh Presiden?
1 Jawaban
-
1. Jawaban aldhan
Dalam sistem Trias Politika dikenal istilah pembagian kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Istilah pembagian kekuasaan ini, tidak sepenuhnya diadopsi oleh Indonesia, melainkan digunakan istilah pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan tugas dan wewenang di masing – masing lembaga.
Dalam perkembangannya, ketiga lembaga tersebut memiliki catatan tersendiri. Hal ini juga dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan yang terjadi dalam kurun waktu 64 tahun sejak Indonesia merdeka. Masing – masing lembaga tersebut pernah mengalami perubahan, baik dalam hal kedudukan maupun tugas dan kewenangan.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut adalah adanya perubahan dalam konstitusi atau UUD yang kita gunakan. Perubahan tersebut sangat mempengaruhi sistem pemerintahan seperti yang telah dikemukakan di atas. Hal yang paling dapat kita amati adalah bagaimana perubahan yang sangat signifikan terjadi setelah lengsernya era orde baru dan dilakukannya amandemen terhadap UUD kita. Perubahan tersebut dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan kita, terutama yang menyangkut kedudukan dan kewenangan lembaga tinggi negara.
Lembaga yudikatif menjadi lembaga yang mengalami perubahan cukup signifikan dari segi kelembagaan, terutama karena dibentuknya lembaga – lembaga baru yang memiliki kewenangan tersendiri. Hal inilah yang kemudian melatar belakangi penulis untuk membuat suatu perbandingan antara kedudukan dan kewenangan lembaga tinggi yudikatif baik sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen UUD 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dikenal beberapa istilah kelembagaan yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan, dulu sebelum adanya amandemen UUD dikenal pula istilah lembaga tertingi negara dan lembaga tinggi negara. Semua lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang masing – masing yang diatur dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945.
Seperti telah dikemukakan di atas, sebelum adanya amandemen UUD 1945, sistem kelembagaan ketatanegaraan kita mengenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksud lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan yang termasuk sebagai lembaga tinggi negara adalah :
Presiden
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Mahkamah Agung (MA)
Berdasarkan kedudukan lembaga tersebut, maka Mahkamah Agung sebagai satu – satunya lembaga tinggi yudikatif, termasuk dalam lembaga tinggi negara.
Sebagai lembaga tinggi negara, tugas dan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif sebelum amandemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Oleh karena itu MA bertugas mengawasi kegiatan – kegiatan lembaga peradilan lain yang berada di bawahnya. Tugas MA tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menetukan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain – lain badan kehakiman menurut undang – Undang.”
Mahkamah Agung dan badan – badan kehakiman lain bertugas menegakkan tertib hukum yang sudah digariskan oleh rakyat melalui wakil – wakilnya.
Maka dalam menjalankan tugasnya, lembaga – lembga tersebut bebas dari pengaruh lembaga – lembaga lain (termasuk pemerintah). Dibebaskannya lembaga – lembaga penegak hukum tersebut dari pengaruh lembaga atau kekuasaan lain adalah untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian diharapkan agar keputusan yang diambil melalui proses peradilan adalah keputusan yang adil bagi semua pihak.
Maaf kalau salah...