PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian otonomi daerah

2 Jawaban

  • yaitu kebebasan/ hak untuk mengatur dan mengurusi wilayahnya sendiri


    selesai
  • Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya