Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Hal ini dikemukakan, antara lain, oleh ....
PPKn
Febysinambela6736
Pertanyaan
Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Hal ini dikemukakan, antara lain, oleh ....
1 Jawaban
-
1. Jawaban nasrul58
Hal tersebut tertera dalam pembukaan UUD 1945