PPKn

Pertanyaan

tugas perwakilan diplomatik terbagi menjadi dua tugas umum dan tugas khusus, sebutkan masing masing 3

1 Jawaban

  • Secara umum, perwakilan dilomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut.
    1. Representasi
    Dapat melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang dibuat.
    2. Negosiasi
    Mengadakan perundingan baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya.
    3. Observasi
    Mengamati dengan teliti setiap kejadian di negara penerima yang dapat memengaruhi negaranya.
    4. Proteksi
    Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
    5. Relationship
    Tujuannya untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.

    Perwakilan diplomatik mempunyai tuga pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

    semoga bisa membantu!! terima kasih!!

Pertanyaan Lainnya