tugas perwakilan diplomatik terbagi menjadi dua tugas umum dan tugas khusus, sebutkan masing masing 3
PPKn
Erchox471
Pertanyaan
tugas perwakilan diplomatik terbagi menjadi dua tugas umum dan tugas khusus, sebutkan masing masing 3
1 Jawaban
-
1. Jawaban AhmadFajarMaulanaJr
Secara umum, perwakilan dilomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut.
1. Representasi
Dapat melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang dibuat.
2. Negosiasi
Mengadakan perundingan baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya.
3. Observasi
Mengamati dengan teliti setiap kejadian di negara penerima yang dapat memengaruhi negaranya.
4. Proteksi
Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
5. Relationship
Tujuannya untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.
Perwakilan diplomatik mempunyai tuga pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
semoga bisa membantu!! terima kasih!!