PPKn

Pertanyaan

wewenang dpr dan wewenang presiden

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang Presiden
    1.Memegang kekuasaan
    pemerintahan menurut UUD
    2.Memegang kekuasaan yang
    tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
    Angkatan Udara (AU)
    3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
    4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
    kegentingan yang memaksa)
    5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    6.Menyatakan perang, membuat
    perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
    7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
    8.Menyatakan keadaan bahaya
    9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
    10.Menerima penempatan duta
    negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    11.Memberi grasi, rehabilitasi
    dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
    12.Memberi amnesti dan abolisi
    dengan memperhatikan
    pertimbangan DPR
    13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
    14.Meresmikan anggota Badan
    Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    15.Menetapkan hakim agung dari
    calon yang diusulkan oleh Komisi
    Yudisial (KY) dan disetujui DPR
    16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
    17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
    Tugas dan wewenang DPR
    1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
    bersama
    2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
    pemerintah pengganti undang-undang
    3.Menerima dan membahas
    usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
    pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
    pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
    pembahasannya dalam awal
    pembicaraan tingkat I
    4.Mengundang DPD untuk
    melakukan pembahasan RUU
    yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
    5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
    agama dalam awal pembicaraan tingkat I
    6.Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
    pertimbangan DPD
    7.Membahas dan menindaklanjuti hasil
    pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
    daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
    pendidikan, dan agama
    8.Memilih anggota Badan
    Pemeriksa Keuangan dengan
    memperhatikan pertimbangan DPD
    9.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
    pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
    10.Mengajukan, memberikan
    persetujuan, pertimbangan/
    konsultasi, dan pendapat
    11.Menyerap, menghimpun,
    menampung dan
    menindaklanjuti aspirasi
    masyarakat
    12.Melaksanakan tugas dan
    wewenang lainnya yang
    ditentukan dalam Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
    13.Membentuk UUD yang
    dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
    peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
    tertentu dalam pembahasan
    14.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
    pertimbangan DPD
    15.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
    serta kebijakan pemerintah
    16.Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    17.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
    pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
    18.Memberikan persetujuan
    kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
    19.Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden
    untuk mendapat persetujuan bersama.
    20.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
    21.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
    mengangkat duta besar dan
    menerima penempatan duta
    besar negara lain
    22.Memilih anggota BPK dengan
    memperhatikan pertimbangan DPD
    23.Membahas dan menindaklanjuti hasil
    pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
    24.Memberikan persetujuan
    kepada Presiden atas pengangkatan dan
    pemberhentian anggota Komisi Yudisial
    25.Memberikan persetujuan
    calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
    untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
    26.Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden

  • presiden
    ,,memegang kekuasaan pemerintah menurut uud
    ...memegang kekuasaan tertinngi atas angkatan darat laut dan udara
    DPr
    menetapkan peraturan pemerintah pengganti uu
    menerima penetapan duta

Pertanyaan Lainnya