PPKn

Pertanyaan

Jelaskan defenisi hak asasi manusia menurut uud nomor 39 tahun 1999 tentang ham

1 Jawaban

  • Pada soal itu yang dimaksud adalah Undang - Undang dan Bukan Undang Undang Dasar.

    Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi Manusia; Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Definisi di atas sesuai dengan  UU No.39/1999 Tentang HAM BAB I Pasal 1
    Terimaksih, semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya