SEBUtkan jenis jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Uu No.26 Tahun 2000
PPKn
mutiaraamliyah8206
Pertanyaan
SEBUtkan jenis jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Uu No.26 Tahun 2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban Gishela1
Menurut Undang-Undang republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dikategorikan menjadi, sebagai berikut:
1) Kejahatan genosida
Kejahata genosida identik dengan setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh/sebagian bangsa,ras,kelompok dan etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat.
2) Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan identik dengan serangan secara luas atau sistematik yang ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Misalnya, perbudakan,perampasan,pembunuhan,dll