PPKn

Pertanyaan

SEBUtkan jenis jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Uu No.26 Tahun 2000

1 Jawaban

  • Menurut Undang-Undang republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dikategorikan menjadi, sebagai berikut:

    1) Kejahatan genosida
    Kejahata genosida identik dengan setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh/sebagian bangsa,ras,kelompok dan etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat.

    2) Kejahatan kemanusiaan
    Kejahatan kemanusiaan identik dengan serangan secara luas atau sistematik yang ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Misalnya, perbudakan,perampasan,pembunuhan,dll

Pertanyaan Lainnya