Geografi

Pertanyaan

PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN MENURUT UU NO 4 tahun 2009

1 Jawaban

  • Usaha Pertambangan dikelompokkan atas: 
    a. Pertambangan mineral; 
    b. Pertambangan batubara.Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas: 
    a. Pertambangan mineral radio aktif; 
    b. Pertambangan mineral logam; 
    c. Pertambangan mineral bukan logam; 
    d. Pertambangan batuan.

Pertanyaan Lainnya