PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN MENURUT UU NO 4 tahun 2009
Geografi
anobrain
Pertanyaan
PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN MENURUT UU NO 4 tahun 2009
1 Jawaban
-
1. Jawaban ranti89
Usaha Pertambangan dikelompokkan atas:
a. Pertambangan mineral;
b. Pertambangan batubara.Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a. Pertambangan mineral radio aktif;
b. Pertambangan mineral logam;
c. Pertambangan mineral bukan logam;
d. Pertambangan batuan.