Setiap warga mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal ?
PPKn
Depinaa1
Pertanyaan
Setiap warga mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban vincentzaluchu
pasal 27 ayat 2 berbunyi :tiap-tiap warga berhak atas ....pasal ini menyabutkan,setiap warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan ..(3) hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.