PPKn

Pertanyaan

tugas tugas hakim,jaksa,dan polisi

2 Jawaban

  • polisi : memelihara ketertiban dan keamanan bagi masyarakat dan negara
    hakim : memberikan keputusan bagi terdakwa yg melanggar hukum
    jaksa : melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • hakim: menghakimi, memutuskan perkara
    jaksa: menuntut perkara, menggadakan penyelidikan lanjutan mengenai kejahatan dan pelanggaran hukum
    polisi: menjaga ketertiban dan keamanan.
    maaf klo salah

Pertanyaan Lainnya