Matematika

Pertanyaan

wewenang dari komisi yudisial

2 Jawaban

  • menjaga perilaku hakim serta mengusulkan pengangkaton calon hakim agung
    maap kalo salah

  • Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

    Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
    Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
    Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pertanyaan Lainnya