SBMPTN

Pertanyaan

menagap kalau menginap harus laporan? sebutkan sanksinya ini soal plbj

1 Jawaban

  • karena untuk menjaga ketertiban dan ketentraman warga/ lingkungan, yg dikhawatirkan adalah tamu yg berkunjung tidak melapor untuk menginap adalah seseorang yg beritikad tidak baik, seperti teroris atau yg lainnya. sedangkan sanksinya untuk pihak aparat setempat , semisal RT/RW sanksinya adalah: KUHP pasal 516, yaitu pidana berlaku bagi siapa saja yg memberi tempat bermalam kepada orang lain tapi tidak mencatat atau menyuruh mencatatkan nama, pekerjaan dan daerah asalnya kepada pihak berwenang . pelaku terancam pidana denda paling banyak Rp375 ribu.

Pertanyaan Lainnya