Salah satu hak DPRD adalah hak inisiatif , artinya
PPKn
andybayu005
Pertanyaan
Salah satu hak DPRD adalah hak inisiatif , artinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban vaniaciva
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi. Karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat, maka semua badan perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) mempunyai Hak inisiatif ini. -
2. Jawaban ILhamdahSmanda
Salah satu hak DPRD adalah hak inisiatif , artinya
=> Hak Inisiatif DPRD merupakan hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Semoga membantu yaa :D