PPKn

Pertanyaan

Negara tanpa wilayah dapatkah di sebut negara.Jelaskan

2 Jawaban

  • Tidak. Karena salah satu syarat pembentuk negara adalah adanya suatu wilayah
  • Negara tanpa wilayah jelas tidak dapat disebut sebagai sebuah Negara. Sebab dalam terbentuknya Negara, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi secara keseluruhan, diantaranya unsur konstitutif berupa rakyat, wilayah, serta pemerintah yang berdaulat, dan unsur deklaratif berupa pengakuan dari negara lain.  Maka dari itu, apabila terdapat 1 unsur saja yang tidak terpenuhi / dihilangkan, maka sebuah negara tidak dapat dikatakan sebagai Negara.

Pertanyaan Lainnya