Pemerintah berhak mengatur kepentingan rakyat tanpa campur tangan negara lain, merupakan pelaksanaan kedaulatan.... ?
PPKn
andybayu005
Pertanyaan
Pemerintah berhak mengatur kepentingan rakyat tanpa campur tangan negara lain, merupakan pelaksanaan kedaulatan.... ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban shintamulias550
kedalam kalo gasalah ya