PPKn

Pertanyaan

Jelaskan hak warga negara pasal 27 ayat 1 dan 2

2 Jawaban

  • - Pasal 27 ayat 1: "segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
    - Pasal 27 ayat 2: "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
  • UUD 1945
    Pasal 27
    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    maaf kalau salah yak :D

Pertanyaan Lainnya