Jelaskan hak warga negara pasal 27 ayat 1 dan 2
PPKn
eman39
Pertanyaan
Jelaskan hak warga negara pasal 27 ayat 1 dan 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban deviidagustin94
- Pasal 27 ayat 1: "segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
- Pasal 27 ayat 2: "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" -
2. Jawaban 651
UUD 1945
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
maaf kalau salah yak :D