PPKn

Pertanyaan

perlindungan hukum yang bersifat preventif berarti

1 Jawaban

  • maksud dari perlindungngan hukum bersifat preventif adalah pengendalian perilaku manusia agar tidak terjadi tindak pidana atau peraturan yang dibuat sebelum terjadi pelanggaran

    semoga terbantu

Pertanyaan Lainnya