perlindungan hukum yang bersifat preventif berarti
PPKn
ayiminniegirl
Pertanyaan
perlindungan hukum yang bersifat preventif berarti
1 Jawaban
-
1. Jawaban MrM16
maksud dari perlindungngan hukum bersifat preventif adalah pengendalian perilaku manusia agar tidak terjadi tindak pidana atau peraturan yang dibuat sebelum terjadi pelanggaran
semoga terbantu