pengertian dan sifat pokok kedaulatan rakyat
PPKn
nuzuljr05
Pertanyaan
pengertian dan sifat pokok kedaulatan rakyat
1 Jawaban
-
1. Jawaban heen
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengelola negara. Kekuasaan itu terentang dari tingkat pusat hingga tingkat desa. Sejak Indonesia merdeka, bangsa kita telah memiliki kedaulatan untuk mengatur kehidupan rumah tangganya sendiri.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat negara itu, serta dihormati dan diakui oleh negara lain.
Kata "daulat" dalam pemerintahan berasal dari kata "daulah" (Arab), "sovereignity" (Inggris), "supremus" (Latin), dan "sovranita" (Italia) yang berarti kekuasaan tertinggi.
Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintah negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia.
1. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar, berarti pemerintah mempunyai wewenang untuk memelihara dan berkuasa yang bebas, tidak ada ikatan, dan tidak tunduk kepada kedaulatan lain, kecuali pada ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan. Negara-negara lain harus menghormati kedaulatan dengan tidak mencampuri kepentingan atau urusan dalam negeri.
2. Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sifat Pokok Kedaulatan
Sifat-sifat pokok kedaulatan adalah sebagai berikut.
1. Permanen
Keberadaan kekuasaan tetap dijalankan selama negara itu masih ada, meskipun pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
2. Asli
Kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi.
3. Absolut
Kekuasaan itu tidak terbatasi oleh kekuasaan yang lain.
4. Bulat
Kekuasaan itu merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, sehingga tidak diberikan kepada lembaga-lembaga atau badan-badan yang belum tentu mewakilkan keinginan rakyat.