PPKn

Pertanyaan

penjelasan hutan produksi

2 Jawaban

  • Hutan Produksi Merupakan Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor
  • Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan. Negara bisa memberikan hutan negara berupa konsesi kepada pihak swasta untuk dimanfaatkan dan dikelola hasil hutannya. Terkecuali di Pulau Jawa, pengelolaan hutan produksi yang berada di areal hutan negara dikelola oleh Perum Perhutani, perusahaan milik negara. Hasil hutan yang dimaksud bisa berupa kayu atau non kayu.

Pertanyaan Lainnya