PPKn

Pertanyaan

asas langsung dalam pemilu memiliki arti

2 Jawaban

  • asas langsung artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk berikan suaranya secara langsung dalam Pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
    semoga membantu :)
  • setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.

    *semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya