PPKn

Pertanyaan

jelaskan jenis-henis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara republik Indonesia

1 Jawaban

  • Ada 3 Kekuasaan yang berlaku di Indonesia :

    1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Cth : DPR
    2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Cth : Presiden
    3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Cth : MA

Pertanyaan Lainnya