PPKn

Pertanyaan

Bagaimana solusi kasus pelanggaran ham dalam aspek agama menurut kalian di lihat dari berbagai sumber hukum

1 Jawaban

  • Kelas              : XI

    Pelajaran       : Ppkn

    Kategori         : HAM

    Kata Kunci    : Sumber Hukum, Kebebasan Beragama, Solusi, Hukuman

     

    Pembahasaan :

                Pasal 156A KUHP, berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama - lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

    a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

    b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

     

                Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, berbunyi :

    ( 1 ) Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

    ( 2 ) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

     

                Dari kedua Pasal diatas, diketahui bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas Ketuhanan dan mengakui 6 Agama besar yang ada di Indonesia serta menjamin hak – haknya guna beribadah dan memeluk agama serta kepercayaannya masing – masing.

     

                Dalam kasus Pelanggaran HAM dalam aspek agama, ada berbagai jenisnya seperti membatasi orang lain untuk beribadah, diskriminasi, memaksa orang lain untuk mengikuti alirannya, bahkan penodaan / penistaan agama. Solusi untuk kasus pelanggaran HAM dalam aspek agama berdasarkan 2 hukum diatas bisa dilakukan dengan cara pertama yaitu menasehati dengan secukupnya, apabila langkah pertama tidak dihiraukan bisa dilakukan dengan pembubaran suatu organisasi yang melanggar HAM / pemecatan / pendendaan terhadap seseorang. Apabila langkah kedua masih tidak dihiraukan, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 156A KUHP.

Pertanyaan Lainnya