Bagaimana solusi kasus pelanggaran ham dalam aspek agama menurut kalian di lihat dari berbagai sumber hukum
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : XI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : HAM
Kata Kunci : Sumber Hukum, Kebebasan Beragama, Solusi, Hukuman
Pembahasaan :
Pasal 156A KUHP, berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama - lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, berbunyi :
( 1 ) Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
( 2 ) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dari kedua Pasal diatas, diketahui bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas Ketuhanan dan mengakui 6 Agama besar yang ada di Indonesia serta menjamin hak – haknya guna beribadah dan memeluk agama serta kepercayaannya masing – masing.
Dalam kasus Pelanggaran HAM dalam aspek agama, ada berbagai jenisnya seperti membatasi orang lain untuk beribadah, diskriminasi, memaksa orang lain untuk mengikuti alirannya, bahkan penodaan / penistaan agama. Solusi untuk kasus pelanggaran HAM dalam aspek agama berdasarkan 2 hukum diatas bisa dilakukan dengan cara pertama yaitu menasehati dengan secukupnya, apabila langkah pertama tidak dihiraukan bisa dilakukan dengan pembubaran suatu organisasi yang melanggar HAM / pemecatan / pendendaan terhadap seseorang. Apabila langkah kedua masih tidak dihiraukan, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 156A KUHP.