PPKn

Pertanyaan

Hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

2 Jawaban

  • 1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah.
     
    2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah

    3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

    kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

    tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

    dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • hak dpr adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang pentimg dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara

Pertanyaan Lainnya