apa tugas tugas panwascam
Sosiologi
akhir5
Pertanyaan
apa tugas tugas panwascam
1 Jawaban
-
1. Jawaban rahmandy17
Panwascam memiliki tugas sesuai Pasal 105:
1.Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
-mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
-mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
-melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait
-meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan
-menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan
-menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
-memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
2.Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
-pemutakhiran data pemilih,
-penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,
-pelaksanaan kampanye,logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
-pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
-pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK
-pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
-pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
-pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
3.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
5.Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
-putusan DKPP,putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
-putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota,keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
-keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.