jelaskan maksud dari pasal 26 ayat 1,2,3
PPKn
liahasna251
Pertanyaan
jelaskan maksud dari pasal 26 ayat 1,2,3
2 Jawaban
-
1. Jawaban bellabsa
Penjelasan Pasal 26 Ayat 1
Pasal 26 Ayat 1 menjelaskan bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa asli indonesia dan bangsa asing yang telah di sahkan oleh undang-undang atau hukum yang berlaku di indonesia.
Penjelasan Pasal 26 Ayat 2)
Pasal 26 Ayat 2 menjelaskan bahwa penduduk di indonesia terdiri dari warga negara indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang mendiami negara Indonesia yang telah di data atau sensus penduduk.
Penjelasan Pasal 26 Ayat 3)
Pasal 26 ayat 3 menjelaskan bahwa semua hal yang berkaitan tentang kewarganegaraan dan penduduk sudah di atur oleh undang-undang di indonesia. Seseorang yang menjadi warga negara maupun penduduk harus mematuhi syarat-syarat hukum yang berlaku di negara indonesia dan hukum umum internasional. -
2. Jawaban holamuswar
bunyi pasa 26 ayat 1 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
bunyi pasa 26 ayat 2 UUD 1945
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang ber-tempat tinggal diIndonesia.
bunyi pasa 26 ayat 3 UUD 1945
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.