PPKn

Pertanyaan

jelaskan maksud dari pasal 26 ayat 1,2,3

2 Jawaban

  • Penjelasan Pasal 26 Ayat 1
    Pasal 26 Ayat 1 menjelaskan bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa asli indonesia dan bangsa asing yang telah di sahkan oleh undang-undang atau hukum yang berlaku di indonesia.

    Penjelasan Pasal 26 Ayat 2)
    Pasal 26 Ayat 2 menjelaskan bahwa penduduk di indonesia terdiri dari warga negara indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang mendiami negara Indonesia yang telah di data atau sensus penduduk.

    Penjelasan Pasal 26 Ayat 3)
    Pasal 26 ayat 3 menjelaskan bahwa semua hal yang berkaitan tentang kewarganegaraan dan penduduk sudah di atur oleh undang-undang di indonesia. Seseorang yang menjadi warga negara maupun penduduk harus mematuhi syarat-syarat hukum yang berlaku di negara indonesia dan hukum umum internasional.

  • bunyi pasa 26 ayat 1 UUD 1945

    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

    bunyi pasa 26 ayat 2 UUD 1945

    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang ber-tempat tinggal diIndonesia.

    bunyi pasa 26 ayat 3 UUD 1945
    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya