Dampak dari gagalnya G 30/S Pki terhadap tatanan pemerintah
Sejarah
NiaYuliana172Nia
Pertanyaan
Dampak dari gagalnya G 30/S Pki terhadap tatanan pemerintah
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XII
Mata pelajaran: Sejarah
Materi: Peristiwa Gerakan 30 September
Kata kunci: Nawaksara
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Dampak dari gagalnya G 30/S Pki terhadap tatanan pemerintah adalh diturunkannya Presiden Soekarno dan diangkatnya Presiden Soeharto sebagai presiden sementara dalam Sidang Istimewa MPRS 1967.
Jawaban panjang:
Peristiwa Gerakan 30 September adalah penculikan dan pembunuhan para perwira tertinggi Angkatan Darat yang dilakukan oleh segerombolan Pasukan Cakrabirawa (pengawal presiden) yang diduga ditunggangi PKI.
Perwira yang diculik hidup-hidup adalah Mayjen Soeprapto, Mayjen S. Parman dan Brigjen Sutoyo . Sementara Jenderal Ahmad Yani, Mayjen M. T. Haryono dan Brigjen D.I. Panjaitan tewas terbunuh di rumah mereka. Mereka yang diculik kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang di sumur maut Lubang Buaya.
Akibat pembunuhan ini terjadi krisis politik. Terjadi demonstrasi besar-besaran yang menuntut Tritura yang salah satunya berisi tunrutan pembubaran PKI.
Setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September, Presiden Sukarno berusaha memberi kejelasan dan pertanggungjawaban dalam Sidang Umum MPRS yang dilakukan pada bulan Agustus tahun 1966. Pidato pertanggung jawaban ini disebut dengan “Nawaksara”. Pidato ini tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat, sehingga dikeluarkanlah Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 Januari 1967 dengan pidato pelengkap yang diberi nama "Pelengkap Nawaksara", tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah lalai dalam memenuhi kewajiban Konstitusional.
Sementara itu DPR-GR dalam resolusi dan memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai "Nawaksara" beserta pelengkapnya berpendapat bahwa "Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila".
Dalam kaitan itu, DPR-GR meminta kepada MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden.
Berdasarkan permintaan dari DPR-GR, MPRS menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS di Istora Senayan Jakarta pada tanggal 7 hingga 12 Maret 1967.
Jabatan Presiden Sukarno sebagai presiden dicabut pada Sidang Istimewa ini, dengan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno