ada 3 asas hukum atau peradilan nasional. Sebutkan dan artikan ketiga asas itu
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban daniatykurniawan84
Asas hukum atau peradilan nasional antara lain:
- Asas teritorial (wilayah/daerah) yaitu merupakan asas yang berdasarkan pada kekuasaan suatu negara atas wilayah atau daerahnya.
- Asas kebangsaan ini berdasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Menurut asas kebangsaan, bahwa setiap warga negara baik yang berada di dalam atau di luar wilayah negara akan tetap diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya tersebut.
- Asas kepentingan umum ini adalah yang berdasar pada kewenangan negara untuk bisa mengatur dan juga melindungi kepentingan kehidupan bermasyarakat.
Pembahasan
Sistem hukum yaitu merupakan seperangkat aturan yang tersusun baik itu secara teratur serta berasal dari berbagai macam pandangan, asas, teori dari para pakar.
Sementara itu sistem peradilan yaitu merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan akan saling berhubungan satu dengan yang lain. Dua-duanya akan membentuk sinergi di berbagai bidang hukum baik itu secara menyeluruh di suatu negara.
Prinsip dari pembentukan peraturan hukum nasional yaitu merupakan peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi yang dapat menghapuskan peraturan yang sederajat atau peraturan yang lebih rendah.
Pelajari lebih lanjut
Materi penjelasan tentang sistem hukum yaitu pada link
https://brainly.co.id/tugas/10294813
Materi penjelasan tentang asas hukum nasional yaitu pada link
https://brainly.co.id/tugas/195246
Detil Jawaban
Kelas : SMP/SMA
Mapel : PPKN
Bab : -
Kode : -
#AyoBelajar